Organisasi dan Manajemen Pelaksana Kegiatan
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 131 tahun 2023 tentang Tim Pengelola Pelaksanaan Proyek Infrastructure Improvement for Shrimp Aquaculture melalui Pinjaman Luar Negeri dari Asian Development Bank (ADB).
Berikut merupakan rincian tugas masing-masing tim pengelola Infrastructure Improvement for Shrimp Aquaculture (Lender ADB):
- Pengarah (Executing Agency) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan dengan tugas bertugas memberikan arahan kepada Tim Pengelola Proyek.
- Penanggung Jawab (Implementing Agency) adalah Direktur Jenderal Perikanan Budi daya dengan tugas melaksanakan arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan memberikan arahan pelaksanaan kegiatan kepada Komite Teknis, Unit Pengelola Proyek (PMU), serta Unit Pelaksana Proyek (PIU).
- Komite Pengarah (Steering Committee) adalah beranggotakan KKP, BAPPENAS, Kemenkeu, dan ADB dengan tugas memberikan masukan kepada Penanggung Jawab dan/atau Unit Pengelola Proyek tentang dukungan kebijakan pelaksanaan proyek.
- Komite Teknis (Technical Committee) adalah beranggotakan KKP, BAPPENAS, dan Kemenkeu dengan tugas memberikan masukan teknis kepada Unit Pengelola Proyek (PMU) tentang pelaksanaan dan/atau pengelolaan proyek.
- Unit Pengelola Proyek (Project Management Unit) adalah Sekertariat Direktorat Perikanan Budi daya dengan tugas merencanakan dan melaksanakan pengelolaan proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada penanggung jawab.
- Unit Pelaksana Proyek (Project Implementing Unit) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan Budi daya dengan tugas mengelola dan melaksanakan kegiatan keproyekan di lokasi proyek.