Diagram Alir Proses Penanganan Pengaduan

  1. Warga Terdampak Proyek dapat menyampaikan keluhan tanpa biaya, secara lisan maupun melalui media alternatif yang berbeda-beda, yang tersedia di tingkatan yang berbeda, dan/atau ditujukan ke alamat khusus untuk menangani keluhan.
  2. Warga Terdampak Proyek akan diberikan akses, perlakuan yang adil dan tanpa tekanan dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan penyelesaian perselisihan, terlepas dari daerah asal, agama, dan kependudukan mereka.
  3. Tindak lanjut keluhan dan penyelesaian perselisihan akan dibuat berdasarkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam proses konsultasi yang sesuai yang difasilitasi oleh tim yang kompeten dan dapat dipercaya;
  4. Sistem penanganan keluhan akan mempertahankan prinsip yang objektif, transparan, dan adil dengan membentuk Tim Penasehat Independen yang akan bersedia membantu pada semua unit penanganan keluhan;

Telepon / Call Center

Wilayah Sulawesi Selatan
Kontraktor Tambak UPT Pinrang : 0853 6889 2205 (Amri Sukron Hasibuan)
UPT/Balai Takalar : 0823 1114 1771

Form Pengaduan / Pertanyaan

Perhatian