Fasilitator Program IISAP Koordinasi dengan Balai Gunung Balak dan KPH Terkait Batas Green Belt Tambak

Lampung Timur, 09 Februari 2025– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program IISAP,  fasilitator lapangan koordinasi bersama Balai Gunung Balak dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat terkait batas wilayah green belt pada kawasan tambak budidaya di wilayah pesisir.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama dan mencegah potensi kesalahpahaman di lapangan terkait pemanfaatan ruang dalam kawasan hutan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penegasan bahwa batas 200 meter dari tepi pantai merupakan wilayah green belt yang berada dalam kawasan hutan dan memiliki izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan konflik dengan wilayah kehutanan..

Selain membahas batas green belt, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan infrastruktur pendukung tambak, seperti pembangunan saluran air dan fasilitas lainnya yang akan menunjang keberhasilan program IISAP ke depan.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi dan komitmen antara fasilitator, pemangku kepentingan kehutanan, serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sambil tetap mendorong produktivitas sektor perikanan budidaya.