Pendampingan Pembuatan Dokumen NIB dan SPPL bagi Petambak Binaan Program IISAP

Pendampingan Pembuatan Dokumen NIB dan SPPL bagi Petambak Binaan Program IISAP

Pendampingan pembuatan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) merupakan salah satu upaya penting dalam mendorong tertib administrasi dan keberlanjutan usaha budidaya tambak di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini ditujukan kepada petambak binaan sebagai bentuk edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup di sekitar kawasan tambak.

Jumlah petambak binaan yang menjadi sasaran pendampingan tercatat sebanyak 196 orang. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini telah berhasil difasilitasi pembuatan dokumen NIB dan SPPL untuk 46 petambak binaan. Selain itu, terdapat 36 petambak binaan yang berdasarkan penelusuran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebenarnya telah memiliki NIB dan SPPL, namun yang bersangkutan tidak lagi menyimpan dokumen tersebut serta lupa akun dan kata sandi yang digunakan pada sistem perizinan. Sementara itu, sebanyak 114 petambak binaan lainnya masih belum terdaftar dan belum memiliki NIB maupun SPPL, sehingga memerlukan pendampingan lanjutan secara intensif.

Proses pendampingan dilakukan melalui pendekatan langsung kepada petambak binaan, mulai dari sosialisasi mengenai fungsi dan manfaat memiliki dokumen NIB serta SPPL, pendataan identitas dan usaha tambak, hingga pendampingan teknis penginputan data pada sistem Online Single Submission (OSS). Petambak juga diberikan pemahaman mengenai potensi dampak lingkungan dari kegiatan budidaya serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang wajib dilakukan secara mandiri.

Dalam pelaksanaannya, fasilitator menghadapi sejumlah kendala yang cukup signifikan. Kendala utama yang sering dijumpai adalah mayoritas petambak binaan lupa terhadap akun dan kata sandi OSS yang pernah didaftarkan sebelumnya. Selain itu, banyak akun OSS yang terhubung dengan nomor telepon dan alamat email yang sudah tidak aktif atau telah berganti, sehingga menyulitkan proses pemulihan akun dan pembaruan data perizinan.

Kendala lainnya berkaitan dengan perubahan kebijakan dan penyesuaian sistem OSS yang saat ini mengacu pada ketentuan terbaru, khususnya PP No. 28 Tahun 2025. Penyesuaian regulasi tersebut berdampak pada prosedur pembuatan NIB dan SPPL yang tidak lagi sesederhana sebelumnya, sehingga membutuhkan pemahaman teknis yang lebih mendalam serta waktu pendampingan yang lebih lama bagi setiap petambak binaan.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, kegiatan pendampingan pembuatan NIB dan SPPL memiliki nilai edukasi yang sangat penting bagi masyarakat petambak binaan. Melalui kegiatan ini, petambak tidak hanya difasilitasi dalam pemenuhan dokumen perizinan, tetapi juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam sekitar. Diharapkan, dengan adanya pendampingan yang berkelanjutan, seluruh petambak binaan di Kabupaten Jembrana dapat memiliki legalitas usaha yang lengkap serta mampu menerapkan praktik budidaya tambak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.