[OPINI] Mengorbankan Mangrove untuk Tambak: Keputusan yang Perlu Ditinjau Ulang
“Hilangnya mangrove bukan sekadar kehilangan pohon, tetapi hilangnya penjaga pantai dan penyangga kehidupan pesisir"
Konferensi Stockholm 1972 (Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia) di Swedia merupakan konferensi global pertama yang menempatkan isu lingkungan hidup sebagai agenda internasional utama. Konferensi ini menjadi landasan penting bagi pembentukan kerangka hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik ditingkat global maupun nasional, termasuk di Indonesia. Selain itu, Konferensi Stockholm mempopulerkan prinsip bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Lalu muncul pertanyaan penting: Apakah kita yakin bahwa lingkungan ekosistem mangrove di wilayah pesisir masih terjaga dengan baik hingga sekarang?
Ekosistem mangrove selama ini dikenal sebagai benteng alami wilayah pesisir yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomis. Ironisnya, meski manfaat tersebut terus digaungkan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kelestarian “Hilangnya mangrove bukan sekadar kehilangan pohon, tetapi hilangnya penjaga pantai dan penyangga kehidupan pesisir” mangrove sering kali terabaikan. Kepentingan ekonomi jangka pendek kerap menjadi alasan utama yang menggeser komitmen manusia dalam menjaga mangrove, hingga ekosistem ini perlahan terdegradasi.
Di banyak wilayah pesisir, keberadaan mangrove kerap dipandang sebagai sesuatu yang bisa dihilangkan sewaktu-waktu. Ia dianggap tidak lebih dari ruang kosong yang dapat dibuka untuk kepentingan pembangunan, dengan keyakinan bahwa kerusakan yang terjadi dapat diperbaiki kembali di kemudian hari.
Pola pikir ini menempatkan mangrove sebagai ekosistem yang “sementara”, bukan sebagai sistem kehidupan yang memiliki peran penting dan tak tergantikan. Anggapan bahwa mangrove bisa dengan mudah direhabilitasi telah membentuk cara pandang yang keliru dalam pengelolaan wilayah pesisir. Ketika mangrove ditebang atau dikonversi, janji perbaikan di masa depan sering dijadikan pembenaran.
Padahal, mangrove bukan sekadar kumpulan pohon yang bisa ditanam ulang kapan saja. Ia adalah ekosistem kompleks yang terbentuk melalui proses ekologis panjang, melibatkan interaksi tanah, air, organisme, dan dinamika pasang surut yang spesifik. Sekali rusak, tidak semua kawasan dapat kembali seperti semula.
Cara pandang ini berdampak langsung pada prioritas kebijakan. Mangrove sering kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, infrastruktur, kawasan industri, dan pemukiman pesisir. Karena dianggap dapat “diganti” atau “dipulihkan nanti”, perlindungan mangrove tidak ditempatkan sebagai agenda utama. Akibatnya, upaya pencegahan kerusakan menjadi lemah, sementara tindakan rehabilitasi dijadikan solusi utama, meski keberhasilannya tidak selalu terjamin.
Namun, dalam kondisi tertentu, penghilangan mangrove sering kali dianggap tak terelakkan demi kepentingan ekonomi dan pembangunan. Jika keputusan tersebut benar-benar diambil, maka konsekuensinya tidak boleh berhenti pada janji rehabilitasi semata. Restorasi kawasan pasca pembangunan harus direncanakan secara matang, berbasis ilmu pengetahuan, dan dijalankan dengan komitmen jangka panjang.
Restorasi mangrove tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegiatan penanaman bibit. Banyak program penanaman gagal karena mengabaikan kesesuaian lokasi, kondisi hidrologi, jenis substrat, serta dinamika pasang surut. Tanpa memperbaiki kondisi ekosistem pendukungnya, mangrove yang ditanam berisiko mati dan tidak pernah mampu mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.
Karena itu, perencanaan restorasi harus dimulai sejak tahap awal pembangunan. Alokasi anggaran perlu disiapkan secara memadai, tidak hanya untuk penanaman, tetapi juga untuk pemulihan sistem hidrologi, pemilihan jenis mangrove yang tepat, serta perlindungan kawasan dari gangguan lanjutan.
Lebih penting lagi, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa restorasi benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Monitoring jangka panjang menjadi kunci keberhasilan restorasi. Keberhasilan tidak bisa diukur dari jumlah bibit yang ditanam, melainkan dari kemampuan ekosistem untuk pulih dan kembali menjalankan fungsinya melindungi pesisir, mendukung keanekaragaman hayati, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Tanpa pengawasan yang konsisten, restorasi berisiko menjadi kegiatan simbolik yang berhenti ketika proyek selesai.
Lalu muncul pertanyaan penting lainnya: apakah kita tidak boleh membuka lahan tambak untuk kegiatan budidaya?
Tidak dapat dipungkiri bahwa tambak, khususnya budidaya udang, memiliki peran penting bagi masyarakat pesisir. Kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Bagi banyak masyarakat pesisir, tambak bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari strategi bertahan hidup.
Namun, pentingnya tambak tidak seharusnya berujung pada penghilangan ekosistem mangrove. Di sinilah diperlukan pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan. Budidaya udang dapat tetap berjalan tanpa harus mengorbankan mangrove, selama direncanakan dengan pendekatan yang mempertimbangkan keseimbangan ekologi dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Salah satu kunci pengelolaan tersebut adalah integrasi antara tambak dan mangrove, seperti penerapan sistem silvofishery atau tambak ramah lingkungan. Dalam sistem ini, mangrove tetap dipertahankan atau direhabilitasi di sekitar dan di dalam kawasan tambak, sehingga fungsi ekologisnya tetap berjalan. Mangrove berperan menjaga kualitas air, menstabilkan tanah, serta mengurangi risiko penyakit yang sering menjadi masalah dalam budidaya udang intensif.
Selain itu, tata kelola tambak yang baik mulai dari pengaturan kepadatan tebar, pengelolaan limbah, hingga penggunaan pakan dan obat yang bertanggung jawab dapat menekan dampak negatif terhadap lingkungan pesisir. Dukungan kebijakan, pendampingan teknis bagi petambak yang menerapkan praktik berkelanjutan juga menjadi faktor penting agar perubahan ini dapat diterima dan dijalankan secara konsisten.
Dengan demikian, membuka lahan tambak untuk budidaya bukanlah tindakan yang harus ditolak sepenuhnya, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem menjadi kunci agar manfaat budidaya dapat dirasakan tanpa meninggalkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Penulis : Mahmudin (Fasilitator Lingkungan IISAP)