Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pembangunan Multiflication Broodstock Center dan Laboratorium di Balai Budidaya Air Payau (BBAP)Ujung Batee, Aceh Besar

Pembangunan sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dalam konteks ini, Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Ujong Batee, di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merencanakan pembangunan Broodstock Center Udang dan Laboratorium di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Proyek ini dirancang untuk memperkuat ketersediaan induk udang berkualitas, meningkatkan layanan pengujian kualitas lingkungan budidaya, serta mendukung pertumbuhan sektor budidaya perikanan yang kompetitif dan berdaya saing.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, penyusunan dokumen UKL-UPL dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan tersebut. Meskipun skala kegiatan ini tidak mewajibkan studi AMDAL, UKL-UPL tetap disusun secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa proses pembangunan berlangsung secara bertanggung jawab, dengan pengelolaan lingkungan yang terencana dan pemantauan yang berkesinambungan sejak tahap awal hingga operasional proyek demi mendukung keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Konteks Pembangunan

Proyek ini berlokasi di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dan dirancang untuk memperkuat dukungan terhadap sektor budidaya perikanan, khususnya penyediaan induk udang berkualitas serta layanan laboratorium kesehatan lingkungan perairan. Dengan total luas lahan ±72.706 m², pembangunan meliputi Broodstock Center seluas 10.360 m² dan laboratorium seluas 600 m². Mengingat skala proyek tidak mewajibkan penyusunan AMDAL, dokumen UKL-UPL menjadi instrumen lingkungan yang paling relevan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021. 

Isi dan Substansi Dokumen Secara substansial, dokumen UKL-UPL ini telah memuat:

 Identifikasi potensi dampak terhadap kualitas udara, air, tanah, serta timbulan limbah padat dan limbah B3 dari setiap tahapan kegiatan (pra konstruksi, konstruksi, dan operasional).
 Langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang konkret dan dapat diterapkan, termasuk penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
 Komitmen sosial melalui pelibatan tenaga kerja lokal dan koordinasi dengan perangkat desa setempat guna meminimalkan konflik sosial dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
 Kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah dan status lahan yang sah (hak pakai milik KKP), serta hasil penapisan dari DLH Aceh Besar yang menegaskan kelayakan penyusunan UKL-UPL.

Penilaian Umum

Dokumen ini secara umum telah disusun dengan cermat dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Komitmen pengelolaan lingkungan yang ditunjukkan oleh pemrakarsa termasuk penyediaan fasilitas pengolahan limbah, pengendalian emisi, serta edukasi kepada masyarakat merupakan poin plus yang menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan. Hal yang juga patut diapresiasi adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat sekitar serta perencanaan tenaga kerja yang mengutamakan warga lokal. Ini menunjukkan adanya pendekatan partisipatif dan kepedulian sosial dalam pelaksanaan proyek.

Kesimpulan

UKL-UPL untuk pembangunan Broodstock Center dan Laboratorium BPBAP Ujong Batee telah memenuhi standar penyusunan dokumen lingkungan yang baik. Isinya komprehensif, solutif, dan realistis, mencerminkan niat kuat dari pemrakarsa untuk mencegah, mengendalikan, dan memantau potensi dampak lingkungan secara bertanggung jawab. Dokumen ini sudah selesai dikerjakan layak menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan teknis dalam pembangunan fasilitas perikanan yang berwawasan lingkungan di wilayah Aceh Besar.

Lampiran File:
Inayatsyah_UKL UPL.pdf